Pakar Hukum: Hina Palestina Bisa Dijerat Pidana

Redaksi


IDNBC.COM
- Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadhan kemarin. Rentetan serangan rudal antara Hamas dan Israel membuat korban sipil berjatuhan.


Konflik Palestina dan Israel membuat ramai di media sosial. Banyak netizen Indonesia mengecam serangan terhadap Palestina. Namun tidak sedikit juga yang membela Israel.

Munculnya perdebatan di media sosial, khususnya TikTok, membuat seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menghina Palestina dengan sebutan nama binatang dan mengajak untuk membantai.

Pria berinisial HL (23 tahun) kini ditahan di Polda NTB, setelah ditangkap Polsek Gerung dan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat. Kasus tersebut kini ditangani Cyber Crime Polda NTB.

Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.

Meski demikian, HL membantah bermaksud menghina Palestina. Dia mengira negara mayoritas muslim yang dijajah adalah Israel.

"Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.

Terlepas dari alibi HL, namun menghina Palestina adalah perbuatan pidana. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat.

Syamsul Hidayat mengatakan, pada konten yang diucapkan HL dengan menyebut Palestina dengan nama hewan dan mengajak untuk membantai adalah bentuk ujaran kebencian.

"Di konten tersebut kalimat dalam video yang yang menyebutkan Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantai Palestina merupakan ujaran kebencian," ujarnya, Senin, 17 Mei 2021.

Dia mengatakan, Palestina merupakan simbol perjuangan Islam dan hewan jenis babi yang disebut HL diharamkan dalam ajaran Islam, sehingga unsur SARA terpenuhi.

"Unsur SARA masuk di kata Palestina dan babi," katanya.

Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian mendalam terhadap kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus HL, dia menggunakan lipsing suara orang lain, bukan suara sendiri.

"Untuk membuat terang unsur ujaran kebencian brdasarkan SARA dibutuhkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyidikannya," katanya.

Dia juga mengatakan, ujaran kebencian yang mengandung SARA bukan delik aduan, namun delik umum yang dapat kapan saja diproses tanpa harus menanti aduan masyarakat. 

Dosen Pidana Fakultas Hukum Unram ini, mengatakan polisi tidak cukup hanya menjerat HL, karena dalam kasus tersebut HL melakukan lipsing yang tentunya bukan suara aslinya. Sehingga dia meminta polisi memeriksa pemilik suara asli menghina Palestina dan pihak TikTok yang bertanggungjawab atas meraknya video serupa di TikTok.

"Karena dia lipsing, pemilik suara asli dan pihak TikTok juga harus dipanggil untuk diperiksa," imbuhnya.

Maraknya video penghinaan di media sosial membuat Syamsul Hidayat prihatin. Dia mengimbau agar netizen harus memikirkan dampak pidana atas unggahannya sebelum menyebarkan di media sosial.

"Karena perbuatan menyebarkan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses memiliki konsekuensi pidana jika konten tersebut merupakan ujaran kebencian atau penghinaan," ujarnya.


Sumber https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1373138-pakar-hukum-hina-palestina-bisa-dijerat-pidana

Comments