KPK Sambut Baik Putusan Uji Materi UU Hasil Revisi juga Apresiasi Penggugat

Redaksi


IDNBC.COM
- KPK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi. KPK juga memberikan apresiasi kepada pembuat gugatan uji materi UU KPK hasil revisi.


"Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," tambah Ali.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Jamil dkk. MK memutuskan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK tak perlu izin dewan pengawas (dewas).

"Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali Fikri.

KPK juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak pemohon uji materi. KPK meyakini tujuan pihak pemohon mengajukan uji materi baik.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses judicial review," katanya.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Jamil dkk. Ada sejumlah pasal yang direvisi oleh MK.

"Dalam pengujian materiil: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

MK berpendapat pokok permohonan pengujian materiil pemohon dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 itu beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, untuk pengujian formil perkara ini, MK menolak permohonan pemohon.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5559871/kpk-sambut-baik-putusan-uji-materi-uu-hasil-revisi-juga-apresiasi-penggugat

Comments