Kewenangan Terbatas ASN, Kepala BKN Tolak Permintaan DPR Komentari TWK Pegawai KPK

Redaksi


IDNBC.COM -
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak memiliki kewenangan apapun dalam mengomentari dinamika pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).


Hal tersebut diungkapkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

"Saya tidak bisa mengomentari pegawai KPK karena mereka belum menjadi ASN, kewenangan saya terbatas kepada ASN," ujar Bima.

Haria menjelaskan, berkaitan dengan TWK pegawai KPK itu, BKN hanya menerima mandat untuk melaksanakan ujian saja.

"Kenapa saya selama ini tidak menyampaikan apapun karena nggak punya kewenangan, kami hanya mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK," terangnya.

Bahkan, lanjutnya, BKN juga harus menolak ketika Komisi II DPR meminta membantu KPK dalam meluruskan polemik dari TWK pegawai KPK yang hingga kini masih berlanjut.

"Tadi pimpinan Komisi II meminta kami untuk lebih ke publik, tetapi saya sampaikan sebetulnya ke publik adalah KPK," pungkasnya.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/05/31/490118/https-politik-rmol-id-read-2021-05-31-490118-kewenangan-terbatas-asn-kepala-bkn-tolak-permintaan-dpr-komentari-twk-pegawai-kpk

Comments