Impor Keramik Melonjak Lagi, Pemerintah Lakukan Tindakan Pengamanan

Redaksi


IDNBC.COM -
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan, mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (Safeguard Measures) atas lonjakan jumlah impor barang ubin keramik.


Ketua KPPI, Mardjoko mengatakan, penyelidikan yang dimulai sejak Rabu, 5 Mei 2021 tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

"Dari bukti awal permohonan perpanjangan yang diajukan ASAKI, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang ubin keramik dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," kata dia melalui siaran pers Kementerian Perdagangan, Kamis, 6 Mei 2021.

Dari adanya lonjakan impor tersebut, Mardjoko mengatakan bahwa terdapat indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang terlihat dari beberapa indikator. Khususnya kinerja industri dalam negeri periode 2016–2020.

"Antara lain menurunnya volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, menurunnya keuntungan, berkurangnya jumlah tenaga kerja, menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik, dan meningkatnya volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual,” tuturnya.

Pada 9 April 2021, ASAKI yang menaungi produsen barang ubin keramik diceritakannya mengajukan permohonan perpanjangan kepada KPPI. Untuk melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor barang ubin keramik.

Sebanyak 12 nomor Harmonized System (HS) delapan digit yang diajukan dalam permohonan tersebut yaitu 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93 dan 6907.23.94, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

Sementara itu, dia melanjutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada periode 2016–2020 terjadi peningkatan jumlah impor barang ubin keramik dengan tren sebesar 5,17 persen.

Pada 2016, jumlah impornya sebesar 1.069.859 ton, kemudian pada 2017 meningkat menjadi 1.257.123 ton dan meningkat lagi menjadi 1.484.320 ton pada 2018.

Baca juga: Resmi Berlaku, Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Larangan Mudik

Walaupun pada 2019 dan 2020 impornya turun sementara menjadi masing-masing 1.337.661 ton dan 1.334.486 ton, namun secara keseluruhan tren volume impor tetap positif.

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ungkapnya.

Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI Kementerian Perdagangan Jl M I Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110, (021) 3857758 dan kppi@kemendag.go.id.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenakan bea masuk terhadap produk impor ubin keramik dari India dan Vietnam. Ketentuan Itu didasari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020.

Peraturan itu mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa isi PMK 111/2020 itu secara garis besar mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam itu, kata dia, didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/2018.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 dan 6,58 persen,” ujar Febrio.

Sumber https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1370685-impor-keramik-melonjak-lagi-pemerintah-lakukan-tindakan-pengamanan

Comments