DPD RI Soal UU BUMDes: Jawaban untuk Kesejahteraan Desa
IDNBC.COM - Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, menegaskan inisiasi DPD RI melahirkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) merupakan wujud keberpihakan terhadap Bumdes sebagai penggerak ekonomi pedesaan.
Hal ini disampaikan Mahyudin dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kerja sama DPD dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dengan tema ‘Urgensi UU Badan Usaha Milik Desa untuk Memperkuat Ekonomi Pedesaan Berbasis Sumber Daya Lokal’ yang diselenggarakan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/5).
Mahyudin menjelaskan bahwa RUU BUMDes yang diinisiasi DPD sebagai wujud konsistensi Senator untuk mengawal kepentingan daerah, khususnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Kami mendorong agar BUMDes yang ada di seluruh Indonesia memainkan perannya menggerakkan ekonomi rakyat pedesaan. Peran kami sebagai wakil dari daerah ialah menyiapkan perangkat hukum berupa RUU BUMDes. Kami berharap Undang-undang ini selesai agar bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat kita sehingga mampu membangun ekonomi masyarakat di pedesaan,” ujarnya.
RUU BUMDes merupakan salah satu RUU yang diinisiasi DPD dan telah diserahkan kepada DPR RI. Dalam proses pembahasan legislasi antara DPD bersama DPR dan Pemerintah pada 14 Januari 2021 lalu, menetapkan bahwa RUU BUMDes termasuk dalam 33 RUU yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Meskipun Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja, hal tersebut belum dirasa cukup. DPD menilai UU BUMDes sangat penting tidak hanya untuk menghilangkan keraguan dari para pemangku kepentingan dan pelaksana BUMDes terkait persoalan status badan hukum selama ini, melainkan juga karena BUMDes menyangkut hajat hidup orang banyak di pedesaan dan posisinya ke depan akan menjadi lebih strategis.
Lanjut Mahyudin, provinsi Kalimantan Tengah kaya akan sumber daya alam, tetapi masyarakat pedesaan belum mengelolanya dengan maksimal, baik secara ekonomis maupun industri melalui BUMDes, sehingga belum mampu mendorong perekonomian rakyat. Beliau menyoroti belum adanya hasil kerajinan dan makanan tradisional khas yang dikenal dan menjadi kebanggaan masyarakat Palangka Raya.
“Saya sering mengunjungi provinsi-provinsi lain di Indonesia dan selalu mendapat oleh-oleh makanan dan kerajinan tradisional khas daerahnya, namun saya belum pernah mendapat hal yang sama dari Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Dr. Sonedi. Turut bertindak sebagai narasumber, ia menjelaskan desa-desa yang ada di provinsi Kalimantan masih sangat jauh dari makmur. Keberadaan BUMDes di tengah-tengah mereka belum mampu mendongkrak perekonomian rakyat.
“Dari 1.432 desa yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, hanya sekitar kurang dari 1 persen yang bisa dinilai sebagai desa berkembang. Sisanya masuk kategori desa tertinggal dan desa sangat tertinggal,” jelasnya.
Dr. Conrita Ermanto, salah seorang pakar BUMDes yang juga turut diundang sebagai narasumber pada FGD tersebut, menyampaikan apresiasinya atas upaya DPD menginisiasi RUU BUMDes ini.
“Semangat dan motivasi DPD menyusun dan mengusulkan RUU tentang BUMDes patut diapresiasi dan good will yang membanggakan dengan harapan terwujudnya payung hukum yang mengatur BUMDes sebagai wadah konsolidasi ekonomi desa berbasis sumber daya lokal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
Sumber https://m.kumparan.com/amp/kumparannews/dpd-ri-soal-uu-bumdes-jawaban-untuk-kesejahteraan-desa-1vpXfYinNyG