Dipanggil Kominfo, BPJS Kesehatan Akan Uji Data WNI yang Diduga Bocor

Redaksi


IDNBC.COM -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah bertemu pihak BPJS Kesehatan untuk membahas kasus dugaan kebocoran data pribadi 279 juta warga negara Indonesia (WNI). BPJS Kesehatan memastikan akan menguji apakah data pribadi yang diduga bocor itu adalah data mereka.


"BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor," ujar Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Dalam investigasinya, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BPJS Kesehatan sedang berupaya agar dugaan kebocoran data tidak meluas.

"Investigasi yang dilakukan oleh tim internal BPJS akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BSSN. Langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkominfo mengungkap hasil investigasi sampel data pribadi WNI yang bocor. Dari hasil investigasi, sampel data WNI yang bocor bukan berjumlah 1 juta, melainkan 100 ribu.

"Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data," ujar Dedy Permadi, dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Kebocoran Identik dengan Data BPJS Kesehatan

Dedy juga mengungkapkan, sampel data yang bocor tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari noka (nomor kartu), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran, yang identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut. Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi, yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan take down, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera," tuturnya.

Kominfo, kata dia, hari ini juga telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain. Selain itu, PSE wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," papar Dedy.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5578377/dipanggil-kominfo-bpjs-kesehatan-akan-uji-data-wni-yang-diduga-bocor

Comments