Petinggi Sunda Empire Raden Rangga dan Nasri Banks Bebas

Redaksi


IDNBC.COM -
Masih ingat dengan Raden Rangga Sasana? Pria yang kerap disangkutkan dengan kelompok Sunda Empire ini sudah bebas dari bui.


Raden Rangga bersama dedengkot Sunda Empire Nasri Banks bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi. Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks ditahan di Lapas Banceuy atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

"Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono kepada detikcom, Senin (26/4/2021).

Tri mengatakan Raden Rangga dan Nasri Banks keluar dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan COVID-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah tiga atau empat hari yang lalu," kata dia.

Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021.

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020). Ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana hadir mendengarkan putusan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Sumber https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5546561/petinggi-sunda-empire-raden-rangga-dan-nasri-banks-bebas

Comments