Jokowi Bentuk Tim Tagih BLBI, Iwan Sumule: Negara Mau Bangkrut Tapi Masih Saja Halu

Redaksi


IDNBC.COM
- Keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai sebatas kebijakan halusinasi atau tidak jelas.


Penilaian tersebut disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (11/4).

Baginya, tim tagih yang berpayung hukum Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021 dan bekerja hingga 31 Desember 2023 merupakan bagian dari kebijakan yang tidak jelas juntrungannya. Diduga, tujuannya sebatas untuk menutupi keterpurukan ekonomi tanah air akibat utang yang terus menggunung di era Jokowi.

Kebijakan ini, prediksi Iwan Sumule akan berakhir seperti pengumuman Presiden Jokowi yang sesumbar mengantongi data uang milik warga negara yang disimpan di luar negeri dan jumlahnya mencapai Rp 11 ribu triliun. Nyatanya, sampai saat ini tidak ada aliran besar dana tersebut yang masuk ke tanah air sehingga bisa diperuntukkan menambal utang.

“Uang Rp 11 ribu triliun yang pernah diungkap Jokowi tak jelas juntrungannya sampai saat ini. Ini negara akan bangkrut, tapi masih saja halu, kebijakan tak jelas,” kesalnya.

Iwan Sumule merasa pembentukan tim tagih semakin aneh jika disandingkan dengan keputusan penerbitan SP3 dari KPK kepada tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Sebab, yang bersangkutan justru dibebaskan dan tidak ada penyitaan aset selama kasus bergulir.

“Sita paksa aset saja susah, apalagi judulnya hanya mau tagih. Siapa pula yang mau bayar kalau ditagih,” sambung Iwan Sumule.

Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Mereka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pembentukan satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupaya hukum dan atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Jajaran pengarah dan pelaksana satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI ini terdiri dari menteri, pejabat eselon I kementerian/lembaga hingga Kapolri.

Berikut susunannya:

A. Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Jaksa Agung
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

B. Pelaksana
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/04/11/482911/https-politik-rmol-id-read-2021-04-11-482911-jokowi-bentuk-tim-tagih-blbi-iwan-sumule-negara-mau-bangkrut-tapi-masih-saja-halu

Comments