Dituntut Hukuman Mati, Sidang Vonis Eks Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu Ditunda

Redaksi


IDNBC.COM
- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menunda sidang vonis yang menjerat Doni Timur bersama empat orang rekannya lantaran putusan untuk para terdakwa belum siap.


Ketua majelis hakim Bongbongan Silaban dalam sidang virtual tersebut mengatakan, sidang tersebut ditunda selama satu pekan. Selama waktu tersebut, putusan untuk Doni dan empat rekannya akan dilengkapi.

Selain itu, Majelis hakim pun akan menunggu hasil perkembangan kasus kaburnya seorang terdakwa atas nama Joko Zulkarnain yang merupakan komplotan Doni.

"Karena berkas putusan belum selesai dan juga menunggu satu terdakwa (Joko Zulkarnain) dihadirkan maka sidang ditunda sepekan,"kata Bongbongan menutup sidang, Kamis (8/3/2021).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari )Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan mereka sebetulnya telah siap untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Namun, sidang tersebut harus ditunda oleh hakim karena belum rampungnya berkas putusan.

"Kalau masalah putusan itu kewenangan penuh majelis hakim bisa dikonfirmasi kesana. Pada intinya kami dari JPU sudah siap," kata Agung.

Agung mengungkapkan, tim dari Kejari Palembang saat ini masih terus melakukan pencarian atas kaburnya terdakwa Joko. Namun, untuk berkas kelima terdakwa dibuat terpisah oleh JPU.

"Untuk berkas terdakwa Joko sementara waktu ditunda nanti akan dilimpahkan lagi jika terdakwa sudah ketemu,"ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah mengungkapkan, meski satu tahanan kabur sidang masih akan tetap terus berjalan. Akan tetapi, berkas untuk putusan dari majelis hakim masih akan dirampungkan.

"Sedangkan untuk terdakwa yang kabur sidangnya mundur sampai waktu yang tidak ditentukan. Kalau perkara Tipikor terdakwa yang kabur, bisa dilanjutkan dengan sidang in absentia (dengan ketidakhadiran). Tapi kalau pidana unum tidak bisa,"jelas Abu.

Abu menjelaskan, meski satu tahanan kabur proses sidang putusan untuk tiga terdakwa masih akan berlangsung.

"Penahanan pelaku pidana itu terikat masa tahanan, kalau tidak disidang masa tehanannya akan habis. Jadi untuk terdakwa lain masih tetap bisa dilanjutkan sidangnya,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni dan empat terdakwa lainnya yakni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi meminta agar mereka dibebaskan dari hukuman mati seperti yang dituntut oleh JPU.

"Mereka mengakui semua beruatannya dan menyesal. Kami mohon majleis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM,"kata Suspendi kuasa hukum Doni usai sidang pada selasa (22/12/2020) kemarin.

Sumber https://regional.kompas.com/read/2021/04/09/085316378/dituntut-hukuman-mati-sidang-vonis-eks-anggota-dprd-palembang-jadi-bandar

Comments