Usai Jadi Tersangka, Keponakan JK Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Redaksi


IDNBC.COM
- Eks Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Seharusnya, keponakan Jusuf Kalla atau JK itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan pada Senin (15/3). 


“Sudah datang dan saat ini sedang diambil keterangan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Kamis (18/3).

Sebelumnya, anak Aksa Mahmud--ipar Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana.

Bareskrim menjelaskan sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.

Saat itu, kondisi PT Bank Bukopin Tbk makin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Namun, Bareskrim Polri mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020.

Ia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sumber https://hukum.rmol.id/read/2021/03/18/479421/usai-jadi-tersangka-keponakan-jk-penuhi-panggilan-pemeriksaan

Comments