PWNU Jatim Minta Jokowi Cabut Perpres Miras era SBY

Redaksi



IDNBC.COM
- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perpres tersebut diteken Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


"Tetapi kalau Presiden Jokowi mau tuntas itu sebenarnya Perpres [Nomor 74 tahun 2013] yang ditandatangani presiden sebelumnya (SBY), itu supaya dicabut juga," kata Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Safruddin Syarif, Rabu (3/3).

Safruddin mengapresiasi langkah Jokowi mencabut aturan investasi minuman keras yang tertuang Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bersyukur dan terima kasih kasih presiden sudah menerima masukan-masukan usulan-usulan dari NU, para ulama, dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Safruddin berharap Jokowi lebih dulu mendengar masukan para tokoh-tokoh agama, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, sebelum mengeluarkan kebijakan yang berkaitan atau bersinggungan dengan isu keagamaan.

"Sehingga masukan-masukannya ini bisa dijadikan sebuah kebijakan yang pas, agar nanti tidak dipotong di tengah jalan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi miras. Kebijakan itu dibuat beberapa pekan setelah aturan ditandatangani.

Pencabutan Perpres miras dilakukan setelah sejumlah kritik dari ormas Islam, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, MUI, dan PA 212. Bahkan, PA 212 sempat menyatakan akan demonstrasi jika Perpres miras tak dicabut.

"Saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210303202956-20-613397/pwnu-jatim-minta-jokowi-cabut-perpres-miras-era-sby/amp

Comments