Mantan Anggota DPRD di Aceh Selundupkan 5 Kg Sabu ke Sumsel

Redaksi


IDNBC.COM
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, mengamankan, Saiful Bahri (39 tahun), mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, karena menyeundupkan narkoba ke 'Bumi Sriwijaya'.


Kabid Berantas BNN Sumsel, Habi Kusno, mengatakan tersangka Saiful merupakan kurir narkoba, dan ditangkap bersama dengan 2 orang lainnya pada Senin (1/3).

Menurutnya, penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi terkait ada pengiriman sabu dari Riau menuju Palembang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan Jalan Palembang-Betung.

"Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QP yang melintas dari arah Jambi menuju Palembang," katanya, Rabu (3/3).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 5 bungkus plastik warga hijau bertuliskan 'Guan Win Wang' yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5 kilogram.

"Bungkusan berisi sabu itu disimpan dalam dashbord mobil," katanya.

Kemudian, dari hasil pengembangan petugas juga mengamankan tersangka Lekat (27 tahun) yang telah menunggu tak jauh dari lokasi, serta Suhaimi (56 tahun), warga Kabupaten Pali dan merupakan pemesan sabu tersebut.

"Tersangka Saiful sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh," katanya.

Dimana dari pengakuannya, ia nekat menjadi kurir narkoba karena memiliki banyak utang setelah gagal terpilih kembali menjadi anggota dewan.

"Setiap satu paketnya tersangka diupah Rp 20 juta, dan ini merupakan kali keduanya dirinya mengantarkan sabu ke Sumsel," katanya.

Ketiga tersanka saat ini telah diamankan di kantor BNN Provinsi Sumsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sumber https://m.kumparan.com/urbanid/mantan-anggota-dprd-di-aceh-selundupkan-5-kg-sabu-ke-sumsel-1vHfuq1qULv

Comments