PPP Tolak Perpres Izin Investasi Miras: Pemerintah Kebablasan

Redaksi


IDNBC.COM
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan penolakan terhadap izin investasi miras di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai kebijakan itu kebablasan. Sebab Perpres itu membuka peluang investasi miras di seluruh daerah.

"Kebijakan membuka investasi minuman keras (miras), yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali, dan Sulut asal dengan persetujuan gubernur adalah kebijakan kebablasan," kata Arsul lewat keterangan tertulis, Senin (1/3).

Arsul mempertanyakan berapa banyak pajak yang akan diperoleh dari kebijakan itu. Ia juga mempertanyakan seberapa banyak tenaga kerja yang mampu diserap.

Menurutnya, investasi miras tidak perlu diatur lewat peraturan presiden. Selama ini, kata dia, banyak daerah yang sudah membuat aturan investasi miras sebagai kearifan lokal.

Asrul menegaskan kembali sikap PPP menolak Perpres investasi miras. Mereka tetap menolak meski tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah.

"Ketika PPP harus bersikap tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah, ya kami katakan tidak setuju," ucap Arsul.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah pembukaan keran investasi miras.

Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Perpres turunan UU Cipta Kerja itu pun mendapat penolakan. Bahkan, Ketua Majelis Rakyat Papua menolak rencana itu.

"Tidak pernah dilibatkan [bahas Perpres Miras]. MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021. Segera cabut!" kata Ketua MRP Timotius Murib kepada CNNIndonesia.com.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210301091148-32-612029/ppp-tolak-perpres-izin-investasi-miras-pemerintah-kebablasan/amp

Comments