Polri: Belum Ada Aturan yang Bolehkan Gelar Konser Musik

Redaksi


IDNBC.COM
- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini belum ada peraturan yang membolehkan pelaksanaan kegiatan pentas seni di tengah masa pandemi COVID-19.


Sebab, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh pelaksanaan kegiatan masyarakat berupa event musik usai melakukan rapat secara virtual.

“Belum ada info. Kalau ada kebijakan, nanti disampaikan,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Maret 2021.

Diketahui, Sandi menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Sigit serta jajaran yang memberi respon positif dari pelaku industri event, baik penyelenggara event bidang olahraga, musik, MICE (meeting, incentives, conferencing, exhibitions), serta event berbasis budaya.

Namun, kata dia, kegiatan-kegiatan itu yang telah mendapat persetujuan Kapolri, harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga harus memenuhi unsur CHSE, yakni cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan).

Sumber https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1355320-polri-belum-ada-aturan-yang-bolehkan-gelar-konser-musik

Comments