Polri Akan Gelar Perkara Kasus 'Km 50', Komnas HAM Tekankan Transparansi

Redaksi


IDNBC.COM
- Bareskrim Polri disebut bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM mengaku baru tahu.


"Nggak ada koordinasi dengan Komnas HAM, saya baru tahu malah," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Anam berharap gelar perkara membuat kasus 'Km 50' itu segera rampung. Dia mengatakan Komnas HAM telah memberikan bukti penunjang ke Bareskrim Polri.

"Bagi Komnas HAM, kan konstruksi Komnas HAM sudah jelas, bukti-bukti sudah jelas, bukti penunjang sudah kami kasih ke Bareskrim," kata Anam.

Anam menyebutkan Bareskrim memiliki tugas penting. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.

"Yang paling penting adalah akuntabilitas, transparansi, dan rasa keadilan yang harus ditegakkan bersama," jelas Anam.

"Oleh karenanya, ya karena ada komitmen dan rekomendasi dari Komnas HAM yang ngomong transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan, ini penting bagi kita semua untuk melihat prosesnya," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar FPI. Gelar perkara bakal dilakukan hari ini.

"Rencananya begitu. Rabu, tanggal 10 (Maret 2021)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/3).

Peristiwa 'Km 50' ini terus didalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.

Awalnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari penyidik.

"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).

Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga orang anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing. Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan terhadap tiga polisi itu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kemudian menyebut kasus unlawful killing ini telah naik ke penyidikan. Kejaksaan Agung mengawasi proses pengusutan kasus ini.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5488509/polri-akan-gelar-perkara-kasus-km-50-komnas-ham-tekankan-transparansi

Comments