Partai Aceh Minta Jokowi Restui PIlkada 2022

Redaksi


IDNBC.COM
- Pengurus Partai Aceh (PA) se-Provinsi Aceh meminta pemerintah pusat menyetujui pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh pada 2022 mendatang.


"Kami meminta pemerintah pusat agar merestui pelaksanaan pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Muzakir Manaf, di lokasi wisata Gua Puteri Pukes pada Senin (29/3), seperti dikutip dari Antara.

Deklarasi ini turut dihadiri oleh seluruh pimpinan Partai Aceh dari seluruh Aceh yang merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurut Muzakir, pernyataan sikap yang disampaikan dan dibacakan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan turut ditembuskan kepada kementerian terkait.

Ia juga menegaskan pelaksanaan pilkada di Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Undang-undang ini, kata dia, telah menjadi komitmen bersama antara Aceh dan pemerintah pusat dalam perjanjian MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu.

"Karena itu, Partai Aceh meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan Aceh," ujarnya pula.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan jika pernyataan sikap ini tidak disahuti oleh pemerintah pusat, maka pihaknya akan menempuh jalur perundingan.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210330004918-32-623624/partai-aceh-minta-jokowi-restui-pilkada-2022/amp

Comments