Kejaksaan Banda Aceh Tenggelamkan Dua Kapal Ikan Asal Thailand

Redaksi


IDNBC.COM
- Kejaksaan Negeri Banda Aceh menenggelamkan dua kapal penangkap ikan. Kejaksaan juga memusnahkan sejumlah peralatan yang digunakan kapal asal Thailand itu saat mencuri ikan di perairan Aceh.


"Penghapusan barang bukti ini dilakukan setelah mendapatkan keputusan yang tetap dari pengadilan," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Nizarli dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (18/3).

Adapun kapal yang dimusnahkan itu adalah KM KHF 1980 berkapasitas 63,74 GT, berbendera Malaysia dan dinakhodai oleh Suriyon Jannok (Thailand).

Kapal lainnya adalah KM KHF 2598 dengan kapasitas 64,19 GT, berbendera Malaysia dan dinakhodai Winai Bunpichit.

Nizarli menjelaskan KM KHF 1980 dan KM KHF 2598 ditangkap oleh Kapal Patroli Hiu 12 pada 2 Februari 2019 di Selat Malaka. Kasus ini disidik oleh PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo.

Perkara telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 137/Pid.Sus/2019/PN Bna.

Saat ditangkap, kata Nizarli, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal berkewarganegaraan Thailand dari dua kapal tersebut.  

Pemusnahan kapal ini juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf dan pejabat dari Kejari, Pemerintah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh.

Sumber https://rmol.id/amp/2021/03/19/479523/https-nusantara-rmol-id-read-2021-03-19-479523-kejaksaan-banda-aceh-tenggelamkan-dua-kapal-ikan-asal-thailand

Comments