Jokowi Lakukan Pertemuan Bersama Amien Rais Bahas Poin-poin Laskar

Redaksi


IDNBC.COM
- Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI), Amien Rais bersama jajarannya menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3).


Amien Rais hadir didampingi oleh inisiator TP3 lainnya seperti Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan tiga orang lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Amien menyatakan kepada Jokowi bahwa TP3 memiliki keyakinan bahwa 6 laskar FPI itu telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum oleh aparat negara.

"Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara," kata Amien dalam dokumen resmi pernyataan sikap TP3 yang diterima CNNIndonesia.com dari anggota TP3 Muhyiddin Junaidi, Selasa (9/3)

Amien menyadari bila Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa.

Meski demikian, Amien menegaskan temuan dari TP3 menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

"Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azaz keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945," kata Amien.

Melihat hal itu, Amien mendesak agar pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," kata Amien.

Terpisah, Ketua TP3 Abdullah Hehamahua menyebut dalam pertemuan itu Jokowi menyampaikan dua hal. Pertama, kata dia, Jokowi berjanji akan menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kedua, Jokowi terbuka menerima temuan dari TP3 yang ada bukti pelanggaran HAM berat.

"TP3 menyampaikan bahwa peristiwa KM 50 adalah pelanggaran HAM berat. Sedangkan menkopolhukam menyampaikan hasil rekomendasi Komnas HAM bahwa hal itu hanya pidana biasa," kata Abdullah.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ikut dalam pertemuan tersebut menyatakan bila Presiden Joko Widodo meminta bukti dugaan pelanggaran HAM terkait kasus kematian 6 anggota Laskar FPI.

Jokowi, kata Mahfud, tak ingin kasus kematian tersebut hanya berdasarkan keyakinan, bukan bukti.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210309111854-20-615420/poin-poin-pertemuan-jokowi-dan-amien-rais-bahas-laskar-fpi/amp

Comments