Aplikasi Snack Video Resmi Diblokir Kominfo

Redaksi


IDNBC.COM
- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, mengatakan pihaknya telah memblokir platform Snack Video sejak 2 Maret 2021 lalu. Hal ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas aplikasi tersebut.


"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Dedy melalui keterangan tertulis Rabu (3/3).

Dedy menjelaskan, kini pihak Snack Video tengah mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai legalitas dari aplikasi tersebut. Maka, kata dia, langkah selanjutnya dari Kominfo akan mengacu hasil dari sanggahan tersebut.

Ia mengatakan aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh di Playstore karena masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat.

Sebelumnya Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan operasional bisnis dari aplikasi TikTok Cash dan Snack Video. Itu dilakukan demi menghindarkan masyarakat dari kerugian yang lebih banyak.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan TikTok Cash dihentikan karena memberikan penawaran yang tidak wajar. Itu diberikan dengan mengimingi masyarakat uang dengan hanya memperbanyak penonton di video yang diunggah di sebuah platform.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ucap Tongam dalam keterangan resmi, Senin (1/3).

Begitu juga dengan Snack Video yang dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," ujarnya.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20210303133617-185-613173/aplikasi-snack-video-resmi-diblokir-kominfo/amp

Comments