Persis Ingatkan Jokowi, Miras Induk Segala Kejahatan

Redaksi


IDNBC.COM
- Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin sangat menyayangkan sebagian isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalamnya memberi kelonggaran ivestasi asing pada produksi minuman keras (miras) beralkohol hingga ke tingkat pengecernya. 


Ustaz Jeje mengatakan, bagi pihak yang ingin melegalkan miras tentu jadi tambahan alasan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka, dengan argumen agar selaras dengan Perpres itu. 

"Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan," kata Ustaz Jeje melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (28/2). 

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa. Harusnya segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan. Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing. 

"Menurut hemat saya, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius," ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya ini menegaskan, dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi dari investasi miras.

Ustadz Jeje menjelaskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR. Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan Papua sebagai wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka. 

Merespon Perpres itu, Majelis Rakyat Papua (MRP), MUI Papua dan MUI Papua Barat menolak Perpres yang menetapkan Papua sebagai wilayah tempat miras boleh diproduksi secara terbuka. Sebab miras telah banyak memakan korban jiwa di Papua dan miras menjadi sumber masalah di Papua.

Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 

Sumber https://m.republika.co.id/amp/qp8dpa366

Comments