Pemerintah Diminta Banyak Mendengar Keresahan Publik

Redaksi


IDNBC.COM
- Direktur Ligkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mendorong Pemerintah agar menyediakan lebih banyak kanal untuk mendengar keresahan publik.


"Pemerintah harus membuka sebanyak mungkin kanal, banyak telinga yang mendengar keresahan publik, justru bukan ditekan, bukan diancam, tapi diwadahi," kata Ray dalam sebuah diskusi, Jumat (19/2/2021).

Ray menuturkan, diwadahinya keluhan publik justru akan menciptakan pemerintahan yang stabil di era sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini.


Sebab, kata Ray, kritik menjadi satu-satunya luapan emosi masyarakat ketika kondisi ekonomi sedang tidak baik, pengangguran merajalela, serta kesehatan warga yang juga terancam.

"Kalau semua ditekan, ini ditekan, ini ditekan, ini ditekan, sebetulnya justru itu mengundang malapetaka, mengundang kedongkolan publik secara bersama-sama," kata dia.

Menurut Ray, alasan itulah yang menjadi salah satu pertimbangan Preisden Joko Widodo hingga akhirnya mewacanakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Ray menilai, Jokowi telah menyadari bahwa upaya mengekang suara publik melalui UU ITE dapat menyebabkan kerugian bagi jalannya pemerintahan itu sendiri.

"Kritik-kritik yang kadang-kadang pedasnya minta ampun tapi setidaknya itu bisa menkan psikologi lublik untuk tidak betul-betul stres," ujar Ray.

Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.


"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.

Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.

Sumber https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/18413581/pemerintah-diminta-banyak-mendengar-keresahan-publik

Comments