Nazaruddin, Korupsi hingga Kudeta di Partai Demokrat

Admin


IDNBC.COM
- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masuk dalam pusaran isu gerakan “ kudeta” di Partai Demokrat.


Nama Nazaruddin disebut oleh politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik sebagai salah satu orang yang diduga ingin mengambil alih kekuasaan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Selain Nazaruddin, pihak lainnya yakni, mantan Ketua DPR RI yang juga kader Demokrat Marzuki Alie, kader aktif Demokrat Jhoni Allen Marbun, mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Darmizal, hingga Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.


Berbicara mengenai rekam jejak Nazaruddin, ia dipecat oleh Partai Demokrat di tahun 2011.


Hal itu imbas dari ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.


“Sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat. Jadi, kartu anggotanya dibatalkan," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat kala itu, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, 25 Juli 2011.


Pemberhentian Nazaruddin, menurut Demokrat, terasa adil karena sudah melalui proses peringatan pertama pada 4 Juli 2011. 


Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, Nazaruddin dapat diberhentikan 21 hari setelah surat peringatan pertama atau pada 25 Juli 2011.


Pemecatan dilakukan setelah partai berlambang mercy ini tampak lelah dengan ulah Nazaruddin yang membuat malu partai.


Nazaruddin saat itu dengan lantang membuka borok partai hingga Ketua Umumnya saat itu, Anas Urbaningrum.


"Dia juga melanggar etika politik," kata Wakil Sekjen Demokrat saat itu Ramadhan Pohan, 18 Juli 2011.


"Kita sudah cukup direpotkan dengan Nazar yang melontarkan tudingan yang tidak berdasar. Dia sudah menjadi nila bagi kami. Kalau dibiarkan akan membakar sekitarnya, tidak hanya Demokrat," tuturnya ke wartawan saat itu.


Nazaruddin memang melontarkan banyak nama yang disebutnya terlibat dalam korupsi. Tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.


Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri. Kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.


Ditangkap di Kolombia


Ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nazaruddin pun sudah kabur dari Indonesia.


Nazaruddin berhasil ditangkap Interpol di wilayah Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus 2011, setelah mencoba berpindah-pindah tempat persembunyian.


Selama terjerat kasus, Nazaruddin ikut menyeret nama Anas Urbaningrum yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.


Bahkan, Nazaruddin menyebut nama Anas dalam nota keberatan atau eksepsi saat proses persidangan.


Belakangan, Anas pun dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.


Nazaruddin sendiri awalnya dijatuhi vonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


Hukuman itu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.


Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.


Kini, Nazaruddin telah menghirup udara bebas sejak 14 Juni 2020. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).


Sumber https://nasional.kompas.com/read/2021/02/02/15511611/nazaruddin-korupsi-hingga-kudeta-di-partai-demokrat


Comments