Lewat Tenggat Waktu, KPU Samosir Minta MK Tolak Gugatan Rapidin-Juang

Redaksi


IDNBC.COM
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pilkada Samosir 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tenggat waktu. 

Sebagai termohon, KPU mencatat, permohonan yang diajukan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga terhadap keputusan hasil pemilihan yang memenangkan paslon nomor urut 2, Vandiko Timotius-Martua Sitanggang, tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24.

Adapun permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diterima panitera MK pada 21 Desember 2020 pukul 16.04 WIB. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK karena melewati tenggat waktu 3 hari kerja sejak hasil pilkada diumumkan.

"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan," kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas, kepada wartawan, Rabu (24/2).

Hadiningtyas juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh paslon peraih suara terbanyak, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.

Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut.

"Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP, serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar," beber Hadiningtyas.

"Terkait membagi-bagikan 60 ribu karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," pungkas Hadiningtyas.

Sumber https://politik.rmol.id/read/2021/02/24/476354/lewat-tenggat-waktu-kpu-samosir-minta-mk-tolak-gugatan-rapidin-juang

Comments