Kejagung Periksa Direktur Utama Pelindo II Terkait Kasus Korupsi

Redaksi


IDNBC.COM
- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut kasus korupsi di PT Pelindo II diduga berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Hari ini, Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II beinisial AS.


"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) yaitu AS selaku Direktur Utama PT Pelindo II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Selain AS, penyidik Kejagung juga turut memeriksa Direktur Keuangan PT Pelindo II berinisial YI. Leonard menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga membuat terang benderang tindak pidana dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II," tutur Leonard.

Kejagung sebelumnya mengatakan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT Pelindo II diduga berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Pasalnya, Kejagung menyebut ada perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak dermaga tersebut.

"Penyidik melakukan penyidikan di Pelindo II, dugaannya itu di sana ada JICT (Jakarta International Container Terminal) diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya habis pada 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kapuspen Kejagung sebelumnya, Hari Setiyono, kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Hari menerangkan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan penyidikan terkait perjanjian dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Meski begitu, Hari belum mau menyebutkan terkait kerugian negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.

"Ini masih dicari. Jadi, terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis, kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan, seperti apa. Inilah yang sekarang masih proses penyidikan, kerugian keuangan negaranya berapa, masih belum dihitung secara tuntas," tuturnya.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5361845/kejagung-periksa-direktur-utama-pelindo-ii-terkait-kasus-korupsi

Comments