Gugatan Rivalnya Gugur di MK, Bobby Nasution Wali Kota Medan Terpilih

Redaksi


IDNBC.COM
- Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan perkara No 41/PHP.KOT-XIX/2021 yang dilayangkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkda Medan 2020 gugur.


Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman itu menetapkan permohonan yang diajukan Akhyar-Salman gugur dalam sidang pleno PHPU Pilkada Kota Medan 2020.

Dalam putusannya dinyatakan gugur dengan mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020 tentang ketidakhadiran pemohon dan kuasa hukum dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah.

"Kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan Mahkamah," kata Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal dalam keterangan tertulis, Senin 15 Februari 2021.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan  berdasarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, yang isinya berbunyi bahwa lima hari setelah Mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih. 

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," jelas Zefrizal.

Seperti diketahui, di Pilkada Medan 2020, Akhyar Nasution maju berpasangan dengan H. Salman Alfarisi dan rivalnya, menantu Presiden Joko Widodo, Muhammad Bobby Afif Nasution berpasangan dengan Aulia Rachman. 

Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, diusung PKS dan Partai Demokrat. Partai pengusung ini hanya memiliki 11 kursi di DPRD Kota Medan. 

Sementara pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung koalisi 8 partai yang menguasai 39 kursi di DPRD Kota Medan, yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI, dan PPP.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Medan. Bahwa pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45  persen dari suara sah. Sementara pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen. 

Kubu Akhyar-Salman lantas mengajukan gugatan permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada Kota Medan 2020 ke MK pada 18 Desember 2020, lalu.

Sumber https://www.viva.co.id/amp/pilkada/pilbup/1348421-gugatan-rivalnya-gugur-di-mk-bobby-nasution-wali-kota-medan-terpilih

Comments