Sempat Tertunda Berbulan-bulan, Jasa Marga Naikkan Tarif Enam Ruas Tol

Admin

IDNBC.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.


Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). 


Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020. 


Selain itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 


Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 


Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.


Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. 


"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya," ujar Heru dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (17/1).


Penyesuaian tarif ini, kata Heru, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.


Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, tarif tol memang tidak bisa dipungkiri harus tetap naik sesuai peraturan, meskipun di masa pandemi. Aturan di PP tidak bisa dibatalkan, namun dapat diundur.


"Kan dari awal dari jaman dulu terlibat buat PP nya saya tawarkan pada masyarakat, kalau mau menolak yuk sama-sama kita boikot, satu minggu aja nggak lewat jalan tol, nggak ada yang mau tuh," kata Agus kepada Republika.


Selain enam ruas tol tersebut, tarif tol Jakarta - Cikampek elevated yang sebelumnya gratis, juga dikenakan tarif mulai 17 Januari. Namun menurut Agus, tarif yang dikenakan sudah merupakan tarif terendah.


"Kalau yang elevated itu memang belum dicharge kan dari awal. Sekarang dicharge hitungannya tentu dengan harga sekarang, itu saja waktu rapat saya minta ditekan yang terendah," ujar Agus.


Sumber https://ihram.co.id/berita/qn2y44385/jasa-marga-naikkan-tarif-enam-ruas-tol


Comments