Raffi Ahmad dan Ahok Berkerumun Langgar Prokes, Ditindak?

Admin


IDNBC.COM
- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa, termasuk di Jakarta. Kebijakan PPKM mulai berlaku sejak 11-25 Januari 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat konferensi pers lewat akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (9/1) menjelaskan, beberapa kegiatan yang diatur selama PPKM.


Di antaranya, tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring tidak bisa tatap muka. Restoran atau tempat makan hanya maksimal melayani makan atau minum di tempat (dine in) hingga pukul 19.00 WIB. Adapun layanan pesanan dibawa pulang (take away) 24 jam. Sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 


Alhasil, kegiatan pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Satpol PP maupun kepolisian di Jakarta bisa langsung menindak mereka yang berkerumun jika mengacu PPKM. Aturan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes) berbunyi: 


"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."


Lokasi pesta yang dihadiri para pesohor termasuk Raffi dan Ahok disebut berlokasi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1) malam WIB. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengaku, sedang melakuan penyelidikan terlebih dahulu. "Yang kami cek di berita itu sekitar jam setengah 12 (acara pesta) tadi di beberapa media," kata Sujarwo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/1).


Menurut dia, lokasi pesta bukan di kafe atau tempat umum, melainkan rumah pribadi. Menurut dia, acara pesta itu memang diadakan di rumah ayahnya pembalap Sean Gelael. "Itu wilayah Mampang karena di pinggir jalan perbatasan. Kami sedang di lokasi dulu, kami data-data dulu. Cuma memang lokasi itu, yang punya acara itu anaknya (Sean) atau bapaknya," ujar Sujarwo.


Sebelumnya, artis Raffi Ahmad mendapat sorotan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) kala menghadiri sebuah pesta di Jakarta, Rabu (13/1) malam WIB. Padahal, pada Rabu pagi WIB, Raffi disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.


Hal itu terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Raffi foto berdekatan dengan istrinya Nagita Slavina bersama eks suami Gisella Anastasia, yaitu Gading Marten, serta pembalap Sean Gelael.


Ternyata, acara itu juga dihadiri Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok hadir dalam acara pesta dalam ruang tertutup yang dihadiri puluhan orang itu. Dalam unggahan Instastory model Renata, terlihat Ahok sempat bernyanyi dengan mencopot maskernya bersama mantan vokalis grup band Dewa 19, Elfonda Mekel alias Once.


Sumber https://www.republika.co.id/berita/qmx4kh484/raffi-ahmad-dan-ahok-berkerumun-langgar-prokes-ditindak


Comments