Praperadilan HMRS, Ketua PA 212 Harap Hakim Objektif dan Adil

Admin


IDNBC.COM
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Sayuti.


Dengan adanya Praperadilan tersebut, Ketua PA 212 Slamet Maarif berharap agar hakim bisa dengan objektif dan berlaku adil dalam sidang tersebut.


"Kita hanya berdoa, mudah-mudahan hakimnya bisa objektif bisa berlaku adil bisa melihat data-data sesuai fakta di lapangan, kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," kata Slamet kepada wartawan, Senin (4/1).


Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Muhammad Kamil Pasha mengaku, keberatan dengan status tersangka yang kini disandang oleh Rizieq atas kasus dugaan protokol kesehatan. Rizieq menjadi tersangka terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.


"Nanti teman-teman bisa lihat (pointnya) tentu kita bacakan nanti, tetapi point utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangka Habib Rizieq," kata Kamil di PN Jaksel, Senin (4/1).


Lalu, saat ditanyakan apakah dirinya yakin bakal memenangkan Praperadilan tersebut. Menurutnya, semuanya itu sudah ia serahkan kepada tuhan.


"(Optimis menang) Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kita majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," ungkapnya.


Sumber https://www.merdeka.com/peristiwa/praperadilan-rizieq-syihab-ketua-pa-212-harap-hakim-objektif-dan-adil.html


Comments