KPU Tunggu Putusan Resmi MK Terkait Sengketa Pilkada Medan

Redaksi


IDNBC.COM
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu hasil resmi rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait Pilkada Medan 2020.


Sebelumnya, Hakim Enny Nurbaningsih menyebut gugatan sengketa Pilkada Medan gugur karena pihak pemohon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak hadir dalam sidang pendahuluan.

"Walau sudah ada pernyataan Hakim MK Enny Nurbaningsih bahwa permohonan Ahyar Nasution dan Salman Alfarisi gugur, namun KPU Medan tetap masih menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim," kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Medan, Zefrizal, Kamis (28/1).

Zefrizal menyebut keputusan majelis hakim MK akan disampaikan tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang. Sebelum adanya putusan resmi, maka KPU Medan selaku pihak termohon dalam perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus itu.

"Sebelum adanya putusan resmi, maka KPU Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa karena prosesnya masih bergulir di MK," terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum KPU Medan Faisal mengatakan hal senada. Dia ingin menunggu putusan resmi Mahkamah Konstitusi.

"Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan. Akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahuan dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK," katanya.

Akhyar-Salman Tak Hadir

Sidang pendahuluan sengketa pilkada kota Medan di MK digelar pada Rabu (27/1). Namun, kubu pemohon yakni Akhyar-Salman tidak hadir.

Belakangan terungkap bahwa Akhyar telah mencabut kuasa dari tim kuasa hukumnya. Akibatnya, tidak ada yang hadir mewakili kubu pemohon dalam sidang perdana di MK.

"Pemohon tidak hadir di sidang MK, karena tim atau paslon telah mencabut kuasa hukumnya tertanggal 4 Januari 2021," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi (AMAN), Gelmok Samosir kepada CNN Indonesia, Kamis (28/1).

Gelmok mengaku tidak tahu alasan Akhyar - Salman mencabut surat kuasa hukum tersebut. Dia mengklaim tidak dilibatkan dalam pembahasan masalah itu.

"Karena tim atau Paslon mencabut kuasa hukum tertanggal 4 Januari. Saya tidak tahu apa alasannya sampai sekarang tidak terkonfirmasi ke pak Ibrahim (Ketua Tim Pemenangan AMAN). Akhirnya tidak ada yang hadir di MK," ucapnya

Gelmok sendiri mengaku kecewa dengan sikap Akhyar - Salman. Padahal semua bukti sudah disiapkan oleh tim. Namun belakangan surat kuasa tiba-tiba dicabut.

"Pencabutan itu tidak diberitahu ke kami. Padahal dari awal sudah jelas kesepakatan. Kalau dicabut kuasa hukum tentu diiringi dengan penggantian ya. Tapi saya lihat tidak ada yang hadir di sidang MK kemarin itu," kata Gelmok.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210128210811-12-599760/kpu-tunggu-putusan-resmi-mk-terkait-sengketa-pilkada-medan

Comments