Guru Minta Nadiem Bongkar Semua Kasus Intoleransi di Sekolah

Redaksi


IDNBC.COM
- Kasus intoleransi di lingkungan pendidikan kembali ramai diperbincangkan setelah seorang siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat dipaksa memakai jilbab oleh aturan di sekolahnya, mencuat ke publik.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menyerukan agar pemerintah daerah setempat segera memberi sanksi tegas, bahkan memecat pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meyakini persoalan intoleransi bukan barang baru di dunia pendidikan. Menurut mereka, Nadiem harus mengungkap serta mengatasi semua permasalahan ini hingga ke akarnya.

"[Kami] menyayangkan bahwa Mendikbud hanya merespons kasus baru yang kebetulan sedang trending topic. Mas menteri tidak mengaku secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di tanah air," kata Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/1).

"Mas menteri seharusnya membongkar persoalan intoleransi di sekolah. Persoalan intoleransi di sekolah sebenarnya mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik dan birokratis," lanjutnya.

Ia menduga faktor utama yang melanggengkan aturan diskriminatif di SMKN 2 Padang bermula dari instruksi wali kota setempat yang mewajibkan seluruh siswa pendidikan dasar dan menengah beragama Islam menggunakan pakaian muslim.

Sementara siswa yang beragama non-Islam dianjurkan menyesuaikan dengan memakai baju kurung bagi perempuan dan celana panjang bagi laki-laki. Ini diatur dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005 yang terbit sejak 7 Maret 2005.

Namun menurut catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), instruksi tersebut kerap disalahpahami oleh sekolah yang mengira aturan berlaku untuk seluruh siswa (muslim dan non-muslim).

P2G mencatat kasus aturan sekolah mewajibkan siswi berjilbab bukan hanya di SMKN 2 Padang. Namun juga pernah terjadi di SD Inpres 22 Wosi Manokwari, Papua Barat pada 2019; SMAN 1 Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 2017; dan beberapa sekolah di Bali pada 2014.

Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan tren intoleransi dan konservatisme di lingkungan pendidikan kian menguat dalam 5-10 tahun ke belakang. Ia mengakui aturan berpakaian yang diskriminatif merupakan wujud paling umum ditemukan di sekolah.

Bentuk lain yang sering ia temukan seperti intervensi guru terhadap pemilihan OSIS terkait calon beragama minoritas, fasilitas ibadah agama di sekolah yang tak terpenuhi, hingga buku pelajaran yang materi yang mendukung intoleransi dan mengganggu hak asasi manusia (HAM).

"Ada tren menguatnya konservatisme di sekolah-sekolah yang umumnya berawal dari transmisi ilmu pengetahuan keagamaan yang diperoleh siswa dari guru, alumni. Dan di situ peran orang tua kecil, khususnya di kota-kota besar," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

Dalam menangani situasi ini, Ismail menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus turun tangan. Ia menyebut sejauh ini upaya yang dilakukan pemerintah belum cukup untuk membasmi intoleransi sampai ke akarnya.

Ia mengatakan perkara intoleransi di lingkungan pendidikan harus diberantas dengan penerapan kebijakan secara nasional yang dapat mencegah berkembangnya konservatisme sejak awal.

"Jadi memang pemecatan bisa jadi shock therapy. Tapi yang saya inginkan policy di tingkat pusat yang komprehensif. Bukan pendekatan pecat memecat, tapi gimana desain kurikulum ini promotif terhadap toleransi," tambah dia.

Menurut laporan Wahid Foundation pada Juli 2020, beragam kasus dalam 10 tahun terakhir menggambarkan gejala intoleransi, radikalisme dan ekstremisme kekerasan masih jadi tantangan di dunia pendidikan.

Survei Wahid Foundation pada 2018 menemukan 64,25 persen dari 923 pengurus Rohis setuju bahwa umat Islam dilarang memilih pemimpin non Muslim. Dan 73,3 persen bersedia jika diajak berjihad dalam bentuk perang untuk membela umat Islam yang tertindas.

Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud) Kemendikbud pada 2017 mendapati sejumlah sekolah di Jawa Tengah dan Kalimantan Barat menolak ketua OSIS yang berbeda agama.

PPIM UIN Jakarta 2017 mengungkap 97,89 persen guru dan dosen serta 86,55 persen siswa dan mahasiswa setuju jika pemerintah melarang keberadaan kelompok minoritas yang menyimpang dari ajaran Islam.

Sumber https://m.cnnindonesia.com/nasional/20210126140126-20-598528/guru-minta-nadiem-bongkar-semua-kasus-intoleransi-di-sekolah

Comments