Gerindra Minta UU Pemilu Tetap Dipertahankan Demi Jaga Kualitas Demokrasi

Redaksi


IDNBC.COM
- Partai Gerindra akhirnya mengambil sikap terkait jadwal pelaksanaan pilkada yang menjadi salah satu poin dalam RUU Pemilu. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, partainya mengusulkan agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu tetap dipertahankan demi menjaga kualitas demokrasi, serta melihat situasi di masa pandemi COVID-19 yang membutuhkan perhatian lebih komprehensif.


Muzani mengatakan, Pemilu dan Pilpres 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang supaya kualitas demokrasi bisa berjalan dengan baik. Ia menyebut, semua catatan yang menjadi kekurangan atas penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019 harus menjadi sebuah catatan. Ia melihat pembicaraan mengenai hal tersebut harus mulai dilaksanakan sejak sekarang.

"Saat ini perdebatannya adalah apakah kita akan membahas mengenai RUU Pemilihan Umum yang baru atau tetap mempertahankan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang di dalamnya termasuk pemilihan presiden," kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).

Muzani mengatakan dalam sejarah demokrasi langsung sejak pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun berikutnya dan perubahan itu selalu terjadi. Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, threshold yang selalu naik, konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.

"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan umum tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," tuturnya.

Menurutnya, demokrasi di Indonesia perlu mendapatkan sebuah penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Ujian itu pada aturan main dalam UU Pemilu.

"Oleh sebab itu, Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan," tegasnya.

"Karena kita akan mengalami sebuah energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut. Situasinya sekarang masih masa pandemi COVID-19 di mana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan. Atau perdebatan-perdebatan yang memakan waktu dalam suatu rapat-rapat harus dihindari. Sebaiknya energi kita digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional termasuk energi kita digunakan untuk penanganan COVID-19 yang lebih komprehensif," lanjutnya.

Lebih lanjut, Muzani menyebutkan segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir bagaimana sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi. Sehingga masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.

"Termasuk kita dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilihan umum seperti money politik itu juga harus menjadi perhatian kita. Karena itu, Gerindra menginginkan agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemilihan umum legislatif dan presiden pada 2024. Kami merasa kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama partai-partai, maka kualitas pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih baik," pungkasnya.

Sumber https://m.kumparan.com/kumparannews/gerindra-minta-uu-pemilu-tetap-dipertahankan-demi-jaga-kualitas-demokrasi-1v5Dfbe36cm/full

Comments