Akhirnya Dirilis! Begini Penampakan Materai Rp 10.000

Admin


IDNBC.COM
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merilis materai Rp 10.000. Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan materai tempel Rp 10.000 merupakan pengganti materai tempel lama desain tahun 2014.


Pemerintah menetapkan tarif Bea materai terbaru Rp 10 ribu mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.


Kasubdit Humas DJP Ani Natali Pinem menjelaskan, saat ini masih dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Bea Materai tersebut. Aturan turunan ini nantinya akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi mengenai desain bea materai Rp 10 ribu tersebut.


Selain itu, saat ini Pemerintah juga ingin menghabiskan stok materai lama terlebih dahulu yakni materai lapis Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Penghabisan ini merupakan masa transisi yang berlaku hingga 31 Desember 2021.


"Sambil menunggu diluncurkan (materai Rp 10 ribu), masyarakat bisa menggunakan materai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu sampai akhir tahun ini," jelas Ani.


Selain penyesuaian tarif, dalam UU ini batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai juga dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp 5 juta.


Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.


Comments