HMRS Tersangka Kerumunan di Petamburan, Terancam Penjara 6 Tahun

Admin


IDNBC.COM
- Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan. Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 6 tersangka, termasuk salah satunya adalah Habib Rizieq.

"Pertama sebagai penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Sementara Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Yusri mengatakan, selain Rizieq, ada 5 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab acara berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL, dan kepala seksi acara berinisial HI.


"6 Orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," jelas Yusri.


Sumber https://kumparan.com/kumparannews/habib-rizieq-tersangka-kerumunan-di-petamburan-terancam-penjara-6-tahun-1ukjMYj60eS


Comments