HMRS Janji Datang, Polisi Pakai APD Bersiap di Polda Metro Jaya

Admin


IDNBC.COM
- Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus kerumunan.

Bagaimana suasana di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi? 


Berdasarkan informasi yang beredar, Habib Rizieq akan hadir pukul 11.00 WIB.


Pantauan TribunJakarta.com pukul 08.23 WIB awak media sudah berkumpul di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.


Sekitar 100 personel kepolisian sekira pukul 09.13 WIB berbaris di depan gedung utama Polda Metro Jaya.


Tampak juga satu unit water cannon milik kepolisian terparkir di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.


Awak media masih menunggu di sekitar lobi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.


Sebelumnya melalui kanal Youtube Front TV pada Sabtu dini hari WIB, mengatakan akan datang ke Polda Metro Jaya.


Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.


"Pada malam ini saya umumkan kepada seluruh alam bangsa, Insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 pagi hari, saya dan pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Habib Rizieq.


Ia juga berpesan untuk selalu menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.


"Kepada segenap rakyat dan bangsa Indonesia yang saya cintai, semoga kita tetap menjaga protokol kesehatan."


"Tetap selalu berupaya secara bersama-sama mengatasi pandemi yang sedang melanda kita punya negeri," ujar dia.


Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan saat acara pernikahannya putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.


Ada lima tersangka lain dalam kasus ini.


Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.


Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.


"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).


"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.


Sudah sebulan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia setelah 3,5 tahun berada di Arab Saudi.


Rizieq pulang ke tanah air pada Selasa (10/11/2020).


Sejak kepulangannya ke tanah air, sejumlah kontroversi mengiringi sosok Rizieq.


Mulai dari menimbulkan kerumunan yang melangar protokol kesehatan, dicopotnya sejumlah pejabat, masuk rumah sakit, penembakan enam anggota Laskar pengawalnya hingga berstatus tersangka.


Sumber https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/12/12/hari-ini-rizieq-shihab-janji-datang-polisi-pakai-apd-bersiap-di-polda-metro-jaya


Comments