Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Resmi Ditahan KPK

Admin


IDNBC.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.


"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyelidikan dilakukan sejak September 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip dari RMOL, Selasa (17/11).


Nantinya, Zulkifli AS akan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK. Penahanan ini dilakukan usai lembaga antirasuah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli AS di gedung Merah Putih KPK sejak Selasa pagi.


Zulkifli AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Ia diduga memberi suap Rp 500 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.


Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta yang diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai Walikota Dumai.


Comments