Puan Akui Matikan Mik Politikus Demokrat di Rapur Omnibus Law

Admin


IDNBC.COM
- Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal insiden  mikrofon mati saat Fraksi Demokrat menyampaikan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Ia mengakui mematikan mikrofon lewat alat yang ada di hadapannya ketika itu.


Pengakuan tersebut terungkap dalam vlog Boy William yang berjudul 'EXCLUSIVE! PUAN MAHARANI KAGET DITANYA INI SAMA BOY WILLIAM! | #DibalikPintu' yang diunggah dan dilihat CNNIndonesia.com pada Kamis (12/11).


Pengakuan Puan itu berawal saat Boy mempertanyakan penyebab mikrofon mati dalam Rapat Paripurna DPR jelang pengesahan RUU Ciptaker.


"Bu, Ketua DPR, aku punya pertanyaan. Itu kenapa kemarin kasus mik tiba-tiba bisa mati, kok bisa mati sih bu?" kata Boy.


Puan pun menjelaskan bahwa DPR memiliki aturan serta tata tertib yang memberikan semua anggota DPR hak untuk berbicara. Ia kemudian menerangkan bahwa lima orang pimpinan DPR akan bertindak sebagai pimpinan Rapat Paripurna DPR secara bergantian.


"Kita yang pimpin itu ada berlima dan siapa yang akan memimpin itu adalah kesepakatan dari hasil rapat pimpinan jadi dalam rapat ini siapa a, b, atau c. Memang posisi duduknya kayak begini, ketua di tengah, wakil-wakil atau pimpinan lain di kanan kiri," katanya.


Ketua DPP PDI Perjuangan itu melanjutkan, pemimpin Rapat Paripurna DPR harus bisa mengatur jalannya persidangan dengan baik dan benar agar Rapat Paripurna DPR dapat berjalan dengan baik dan lancar.


Menurutnya, anggota yang telah diberikan kesempatan bicara seharusnya memberikan kesempatan kepada anggota dewan yang lain untuk berbicara.


Puan pun menceritakan bahwa situasi saat itu rekannya di meja pimpinan DPR sedang ingin berbicara. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena salah seorang anggota dewan sedang berbicara juga.


Akhirnya, ia mengatakan, rekannya yang duduk di meja pimpinan tersebut meminta dirinya untuk mematikan mikrofon anggota dewan yang sedang berbicara ketika itu menggunakan alat yang ada di hadapannya.


"Waktu kejadian yang heboh waktu itu loh, yang memimpin sebenarnya yang di sebelah kanan saya, tapi saat yang bersangkutan mau bicara enggak bisa bicara, karena di floor pencet mik terus, jadi di sana mati," kata putri Presiden ke-5 RI itu.


"Makanya kemudian pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan supaya dia bisa berbicara, bisa enggak dimatiin, saya kemudian mematikan mik tersebut," imbuh Puan.


Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjaga jalannya persidangan supaya bisa berjalan dengan baik dan lancar.


Puan menegaskan, anggota dewan yang sedang berbicara dan mikrofonnya dimatikan ketika itu sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk berbicara.


"Tapi ingin berbicara lagi, ingin berbicara lagi," tambahnya.


Rapat Paripurna pengesahan RUU Ciptaker diwarnai sejumlah atraksi politik, salah satunya atraksi Puan yang diduga mematikan mik anggota Fraksi Demokrat Irwan yang sedang menyampaikan pendapat.


Aksi itu terjadi saat Irwan meminta penundaan pengesahan. Saat Irwan berbicara, pimpinan rapat Azis Syamsudin memberi kode ke Puan untuk memencet tombol.


"Kawan-kawan, kalau mau dihargai tolong menghar...," suara Irwan pun terputus. Azis pun menyudahi sesi, RUU Ciptaker langsung disahkan.


Aksi Puan itu memicu kritik di publik. Salah satunya Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Ia menyindir sikap menangis Puan saat era pemerintahan SBY.


"Anggota Fraksi Demokrat sedang bicara, tiba-tiba mic dimatikan. Dulu kau menangis saja kami berikan tampungannya dalam wajan-wajan penghormatan. Puan Marahani," tulis Andi dalam akun @AndiArief__, 5 Oktober.


Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meluruskan ihwal insiden mikrofon mati yang dialami politisi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan dan Irwan saat rapat paripurna pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Senin 5 Oktober.


Aziz bilang insiden mik Marwan dan Irwan yang mati saat tengah berbicara telah diatur sedemikian rupa dalam Tata Tertib DPR.


"Mik dalam paripurna itu secara otomatis akan mati di dalam waktu 5 menit. Kenapa? karena itu sudah diatur dalam Tatib DPR," kata Aziz dalam keterangan pers di Kompleks DPR, Selasa (13/10).


Aziz kemudian mengutip Tatib DPR Pasal 312 dan 314. Merujuk pasal-pasal tersebut, dia menekankan lagi bahwa setiap anggota DPR hanya diberi waktu lima menit untuk berbicara.


Atas dasar itu, Aziz menolak tudingan bahwa dirinya dan pimpinan DPR lain melakukan pembatasan atau pengekangan terhadap Marwan dan Irwan.


CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Puan untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait pernyataannya di dalam video Boy William. Namun, Puan belum merespons pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan.


Sementara itu, staf Puan, Giyanto, telah mengizinkan CNNIndonesia.com untuk mengutip pernyataan Puan yang terdapat di dalam vlog Boy William tersebut.


Comments