KSP: Apakah Ada UU Ciptaker yang Diperbaiki? Tidak Ada

Admin


IDNBC.COM
- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan sejauh ini tidak ada perbaikan atas sejumlah kekeliruan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November lalu.


"Apakah ada UU Ciptaker yang diperbaiki? Tidak ada," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).


Ade tak menjelaskan lebih lanjut perihal UU yang dapat diakses melalui laman resmi jdih.setneg.go.id itu akan diperbaiki atau tidak.


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengakui kekeliruan pada naskah UU Cipta Kerja tersebut.


Meski demikian, Pratikno menyatakan bahwa kekeliruan itu bersifat administratif dan tak mengubah substansi UU secara keseluruhan.


"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, awal November lalu.


Naskah UU Cipta Kerja diketahui sempat berubah menjadi 1.187 halaman setelah diserahkan DPR kepada presiden.


Dari naskah tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan salah satu yang mencuat keberadaan Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5. Namun ternyata tak ada penjelasan terhadap pasal yang dimaksud.


Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebelumnya menilai kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Cipta Kerja.


Menurut Bivitri, kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan UU yang asal-asalan oleh pemerintah.


"Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua. Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan," katanya.


UU Cipta Kerja diketahui telah disahkan dalam rapat di DPR 5 Oktober lalu. UU tersebut kemudian diteken Jokowi pada 2 November 2020.


Sejumlah penolakan dari kalangan buruh maupun mahasiswa masih terus bergema. Mereka melakukan aksi turun ke jalan menolak UU tersebut.


Sejumlah gugatan terkait UU Cipta Kerja juga telah diajukan ke MK.


Comments