Polisi Ungkap Peredaran Sabu 5 Kg Modus Gembel di Sulbar

Admin


IDNBC.COM
- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menangkap pria inisial L (38), tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Tersangka ditangkap di depan kantor Bupati Majene, tepatnya di Lingkungan Pasangrahan, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada Jumat (13/11) sekitar pukul 22.00 WITA.


Pengungkapan peredaran sabu seberat 5 kilogram ini menjadi salah satu kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar yang pernah ditangani Direktorat Narkoba Polda Sulbar.


Berikut fakta-fakta di balik pengungkapan peredaran sabu tersebut dilansir IDNBC dari Sulbar Kini.


1. Pelaku Menyamar sebagai Gembel


Dalam menjalankan aksinya, tersangka L yang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan, ini menyamar sebagai gembel dan memilih berjalan kaki dari Palu, Sulawesi Tengah, dan rencananya menuju Makassar.


"Pelaku merupakan kurir narkotika lintas provinsi, rencananya narkotika yang berasal dari Palu itu akan diedarkan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelakunya berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki untuk mengelabui petugas," jelas Kapolda Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Kamis (19/11).


2. Bawa Sabu Seberat 5 Kilogram


Tersangka L ditangkap di depan kantor Bupati Majene, tepatnya di Lingkungan Pasangrahan, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada Jumat (13/11) sekitar pukul 22.00 WITA.


Menurut Kapolda Sulbar, kronologi pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 5 kilogram itu berawal saat Tim Subdit Ditresnakorba Polda Sulbar menerima informasi terkait tersangka L pada Kamis (12/11) dan petugas langsung melakukan pengintaian.


Pada Jumat (13/11), tim berhasil menangkap pelaku L dan menyita barang bukti 5 kilogram sabu yang dibawanya di kantong kresek berwarna hitam.


3. Polisi Buru 5 DPO


Usai menangkap tersangka L, polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Pinrang, Sulawesi Selatan, dan kembali menyita sabu seberat 0,58 gram.


Polisi saat ini mengejar 5 orang DPO dalam kasus itu, yakni ZL, AN, AR, MR dan DS.


4. Sabu Berasal dari Samarinda, Kaltim


Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan akan diedarkan di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka L yang berperan sebagai kurir diupah sebesar Rp 5 juta.


"Asal barang dari Samarinda untuk diedarkan ke Makassar," ujar Eko.


5. Pelaku Merupakan Residivis Kasus yang Sama


Eko menambahkan, tersangka L baru bebas menjalani hukuman penjara tahun lalu dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara 20 tahun.


"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun," jelasnya.


6. Ditaksir Nilainya Rp 9 Miliar


Pengungkapan kepemilikan sabu seberat 5 kilogram ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah diungkap jajaran Polda Sulawesi Barat.


Eko menyebutkan, sabu seberat 5 kilogram itu harganya mencapai Rp 9 miliar dan berhasil menyelamatkan 20 ribu generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.


Comments