Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan di RPTRA Jakbar

Admin


IDNBC.COM
- Polisi meringkus seorang penjaga Ruang Publik Terbuka Rumah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat berinisial ML karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Kasus ini terbongkar saat ibu korban membaca isi pesan Whatsapp di ponsel anaknya. Dari situ, ibu korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.


Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berinisial ML berhasil diringkus polisi pada Sabtu (10/11).


"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban bocah laki-laki di kantor RPTRA Kembangan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dihubungi, Jumat (20/11).


Dari hasil pemeriksaan, kata Imam, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak 20 kali.


Pelaku sendiri kenal dengan korban karena pekerjaannya sebagai penjaga RPTRA, di mana korban kerap bermain di lokasi itu.


"Dia (pelaku) penjaga RPTRA Meruya Kembangan, itu kan tempat anak-anak, di situlah akhirnya pelaku tertarik dan didekati dan sampai terjadi pelanggaran itu," ujar Iman.


Dalam menjalankan aksinya itu, korban diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku. Biasanya, pelaku memberi korban uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.


"Sampai saat ini belum ditemukan ancaman-ancaman, tapi hanya bujukan-bujukan aja, komunikasinya melalui Whatsapp," tutur Iman.


Iman memuturkan dalam kasus ini pelaku diduga memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Hal inilah yang kemudian mendasari pelaku melakukan aksinya.


"Jadi kan motifnya itu karena dia kelainan, menyimpang jadinya kejahatan seksual," ucapnya.


Sejauh ini, baru ada satu korban yang melaporkan kejahatan pelaku. Kendati demikian, kata Iman, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk melihat kemungkinan apakah masih ada korban lain.


"Masih kita kembangkan terus ya apa ada korban-korban lainnya. Tapi hasil pemeriksaan pelaku hanya mengaku itu aja," katanya.


Pelaku ML saat ini telah ditahan oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Comments