Mantan Hakim MK: Kesalahan UU Cipta Kerja Tak Dapat Diterima, MK Bisa Batalkan Keseluruhan

Admin


IDNBC.COM
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyebut kesalahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak dapat diterima.


Menurut dia, tidak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan bahwa kelalaian semacam itu adalah keteledoran secara politik maupun akademik.


"Tak perlu menjadi hakim konstitusi untuk menilai dan mengatakan kelalaian semacam itu adalah keteledoran yang tidak dapat diterima secara politik maupun akademik," kata Palguna, dikutip dari KompasTV, Rabu (4/11/2020).


Menurut Palguna, kesalahan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keseksamaan dan kehati-hatian, khususnya dalam praktik pembentukan undang-undang.


Apalagi, Palguna menambahkan, Indonesia selama ini menganut konsep Civil Law atau hukum sipil, sehingga sangat bergantung pada penalaran hukum dalam suatu undang-undang.


Dengan kesalahan tersebut, kata Palguna, jika memang dalam proses pembentukannya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, maka Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan aturan sapu jagat tersebut.


Comments