Keroyok Warga hingga Tewas, 11 Prajurit TNI Disidang

Admin


IDNBC.COM
- Video seorang warga bernama Jusni yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota TNI viral di media sosial (medsos). Video pengeroyokan awalnya diunggah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Senin (16/11/2020).


Terkait video pengeroyokan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Letjen Achmad Riad buka suara. Riad menuturkan, pihaknya telah turun tangan dan kasus pengeroyokan tersebut telah diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.


"Terkait kasus pengeroyokan tersebut saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Riad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/11/2020).


Dia pun membenarkan pelaku pengeroyokan merupakan anggota TNI AD dari satuan Batalion Perbekalan Angkatan (Yonbekang) 4 Air. A menyebut ada 11 pelaku yang kini tengah bersiap menjalani sidang penuntutan.


"Sudah masuk tahap penuntutan yang akan dibacakan pada hari Selasa, jumlah terdakwa 11 orang dari satuan Yon Bekang Air." katanya.


Riad menjelaskan, persidangan dilakulan secara terbuka. Pihak keluarga korban pun turut hadir di lokasi untuk memantau jalannya persidangan.


"Pembacaan tuntutan tersebut terbuka untuk umun ya karena dihadiri oleh pengacara dan juga keluarga korban," tuturnya.


Sebagaimana diketahui, KontraS mengunggah sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan adanya sebuah pengeroyokan terhadap salah seorang warga bernama Jusni (24) di sekitar wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AD sari satuan Batalion Perbekalan Angkutan (Yonbekang) 4.


KontraS mengunggah video tersebut pada Senin (16/11/2020) pukul 19.14 WIB dengan durasi video mencapai 1 menit.


"Februari 2020, 11 anggota TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air menyiksa Jusni hingga meninggal dunia. Agustus 2020, kasus diproses Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sampai Kapan Aparat melakukan kekerasan kepada rakyat?" tulis KontraS dalam keterangannya dilihat, Selasa (17/11/2020).


Comments