Kepatuhan Protokol COVID-19 Terendah di Jatim, Lumajang Zona Merah

Admin


IDNBC.COM
- Sempat berubah status menjadi oranye, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini kembali berstatus zona merah dalam peta persebaran COVID-19. Hal itu menjadi catatan agar Provinsi Jawa Timur tetap menjaga kewaspadaan agar tingkat penularan virus tersebut tidak kembali melonjak.


Lumajang berstatus zona merah lagi berdasarkan data COVID-19 per Senin, 16 November 2020. Juru bicara Satuan Tugas COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril, mengamini soal itu. Memang, kata dia, kasus COVID-19 di kabupaten yang bertetangga dengan Jember dan Probolinggo itu dalam sepekan terakhir mengalami peningkatan.


Begitu pula dengan tingkat kematian di Lumajang. Biasanya lima sampai tujuh kematian, dalam sepekan tercatat 15 kematian. "Tambahan kasus (positif COVID-19 di Lumajang) biasanya sekitar 60-an, tiba-tiba menjadi 105 dalam sepekan, artinya ada kenaikan yang cukup mendadak," kata Jibril, dikutip dari VIVA, Rabu, 18 November 2020.


Menurut Jibril, hasil survei Gugus Tugas menunjukkan bahwa Lumajang juga salah satu daerah dengan kepatuhan memakai masker dan jaga jarak masyarakatnya terendah di Jatim. Karena itu dia berharap warga Lumajang meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. "Kepatuhan memakai masker di angka 45,34 persen. Sementara daerah lain sudah di angka 7 bahkan 8," ujarnya.


Berdasarkan data per 17 November 2020, jumlah daerah dengan zona kuning atau daerah risiko rendah penyebaran COVID-19 tercatat 11 daerah. Yakni Pasuruan, Tulungagung, Pacitan, Bondowoso, Sampang, Ngawi, Bangkalan, Madiun, Bojonegoro, Lamongan, dan Pamekasan.


Sementara daerah dengan zona oranye atau risiko sedang tercatat 26 daerah. Yakni Sumenep, Probolinggo, Trenggalek, Kota Madiun, Tuban, Kediri, Kota Mojokerto, Blitar, Gresik, Banyuwangi, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Kota Blitar, Jember, Kota Surabaya, Jombang, Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Ponorogo, Magetan, Kota Malang, Situbondo, dan Kota Probolinggo.


Comments