Diteken Jokowi, Diumumkan Tengah Malam, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Admin


IDNBC.COM
- Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.


UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.


UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.


Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.


UU Cipta Kerja menyulut banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja.


Comments