Terkait Kasus Gus Nur, Bareskrim Akan Panggil Refly Harun untuk Klarifikasi

Admin


IDNBC.COM
- Bareskrim Polri berencana memanggil Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun untuk memberikan kesaksian dalam kasus ujaran kebencian yang membelit Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.


Menanggapi hal itu, Refly Harun menyampaikan pihaknya siap seandainya penyidik Polri akan melakukan pemanggilan guna mengklarifikasi video wawancaranya bersama Gus Nur.


"Tanpa skenario, mengalir begitu saja. Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang," kata Refly dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).


Menurut Refly, konten wawancaranya bersama Gus Nur merupakan bentuk kolaborasi yang telah disepakati keduanya.


Sebaliknya, sebuah kolaborasi pembuatan konten adalah hal yang lumrah di kanal YouTube.


"Intinya kolaborasi konten antar sesama youtuber yang biasa dilakukan youtuber," tandas Refly.


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang membelit Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.


Hal itu lantaran pernyataan Gus Nur melecehkan NU ada dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.


Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian itu akan diperiksa oleh kepolisian.


Dalam kasus ini, ada dua video yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Yang pertama, bukti video yang diunggah pada akun Youtube MUNJIAT Channel.


Selain itu, ada pula rekaman video wawancara Gus Nur yang tengah bersama Refly Harun.


"Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil. Semuanya akan dipanggil," kata Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/10/2020).


Hingga saat ini, Awi mengatakan kedua video tersebut masih diperiksa oleh laboratorium digital forensik.


Nantinya, penyidik juga akan memeriksa dari ahli ITE.


"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahli ITE. Jadi total ada empat saksi termasuk pelapor, kemudian dua saksi ahli," pungkasnya.


Comments