Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup & Denda Rp6 T

Admin


IDNBC.COM
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup.


Benny dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/10).


Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.


"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.


Benny dinyatakan bersalah melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Selain itu, Benny juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Rosmina menjelaskan faktor yang memberatkan adalah Benny Tjokro terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu. Selain itu, Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi.


"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam jangka waktu lama menimbulkan kerugian negara yang besar, masyarakat banyak dan nasabah Asuransi Jiwa Syariah. Perbuatan terdakwa menggunakan merusak industri pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujar Rosmina. Faktor yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan juga sebagai kepala keluarga.


Dilansir dari CNN Indonesia, Benny disebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.


Pada tahun 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.


Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.


Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.


Ia juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.


Benny, yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.


Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perbuatan kejahatan bersama Benny, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.


Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.


Comments