Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Bakal Ada Demo Besar-besaran!

Admin


IDNBC.COM
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menandatangani berkas final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.


Said mengatakan, jika Jokowi benar akan menandatangani berkas UU 'Sapu Jagat' tersebut, maka 32 federasi/konfederasi buruh akan menggelar demo besar-besaran kembali.


"Kalau tanggal 28 Oktober Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional, seluruh Indonesia, 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran," ungkap Said, dikutip dari Detikcom, Minggu (25/10/2020).


Serikat buruh akan berunjuk rasa di kawasan Istana Negara, Jakarta, lalu di beberapa daerah di luar Jakarta. Said menegaskan, buruh tak akan menggunakan prinsip kekerasan, dan tak akan merusak sarana publik.


"Kami menganut prinsip non-violence. Antikekerasan, non-violence. Tidak ada keinginan untuk anarkis atau melakukan tindakan merusak fasilitas umum, non-violence," tutur Said.


1. Buruh Bakal Gugat Omnibus Law ke MK


Pada 1 November itu juga, KSPI akan mengirimkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami minta hakim MK menggunakan hati nurani dan pikirannya dengan mempertimbangkan konstitusi tidak tertulis meluasnya aspirasi rakyat menolak omnibus law UU Cipta Kerja," urainya.


Selain mengajukan judicial review, KSPI juga akan meminta legislative review ke DPR RI.


"Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislative review. UUD 1945 Pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislative review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini omnibus law Cipta Kerja," imbuh Said.


"Kemudian diuji, dibuat lagi satu UU baru sebagai dasar pencabutan atau pengganti UU Cipta Kerja yang dicabut. Bahkan dalam Pasal 22A UUD 1945, dia mendelegasikan perintahnya secara lebih lengkap menjadi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dengan demikian, DPR jangan buang badan kepada aksi-aksi rakyat, mahasiswa," sambung dia.


2. Buruh Tantang Menteri-menteri Jokowi Debat Omnibus Law


KSPI juga memberikan ajakan terbuka kepada Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju yang turut menyusun Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk menggelar debat publik.


Debat itu bertujuan untuk saling membandingkan pandangan buruh dengan pandangan pemerintah terkait Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya di klaster ketenagakerjaan.


"Atau kita debat publik sebelum Pak Presiden tanda tangan (berkas final UU Cipta Kerja). Menteri-menterinya kita debat publik. Kalau perlu nggak ada batas waktu, atau 2 jam full. Kan ini ada beberapa referensi, ayo 2 jam full. Silakan hadirkan menteri-menteri terkait, boleh debat," kata Said.


Namun, ia meminta debat publik ini dilakukan dua arah, melainkan dari pihak buruh dan pemerintah masing-masing punya kesempatan menyampaikan pandangannya.


"Nggak boleh searah. Nanti kalau menteri diundang, orang ini jangan diundang, dan lain-lain. Nanti takut berdebat sama rakyat," ujar dia.


Said mengaku, serikat buruh sudah 4 kali diundang dalam diskusi klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang diinisiasi Menko Polhukam Mahfud MD. Sayangnya, diskusi selalu berjalan searah.


"Pertemuan ke-3 lebih lengkap, ada Mensesneg Pak Pratikno, Kepala KSP Pak Moeldoko, ada juga Pak Airlangga bahkan di pertemuan ke-4. Kemudian ada juga Bu Ida Fauziyah memaparkan. Tapi kan lagi-lagi searah, kami sampaikan didengar, kemudian diterima. Bagi kami yang penting bukan pertemuannya saja, pertemuan itu penting bagi kita buat dialog. Tapi output daripada pertemuan itu yang kita minta. Kalau hasilnya seperti ini, tentu kami punya untuk menolak," pungkasnya.


Beberapa poin yang ditolak buruh dalam UU Cipta Kerja totalnya mencapai 10 poin, antara lain tentang upah minimum, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, dan sebagainya.


Comments