Ini Alasan Jokowi Kebut RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi

Admin


IDNBC.COM
- Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa pemerintah dan DPR tetap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski pandemi Covid-19 masih berlangsung di dalam negeri. 


Jokowi menyebut, langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja itu dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 


Bahkan pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor 1 pada Global Complexity Index Artinya, kata dia, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan Paling rumit di dunia.


Oleh karena itu Pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar besaran. 


"Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, ini lah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan," kata Jokowi, dikutip dari Kompas, Sabtu (24/10/2020). 


"Itu lah semangat berbagai kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta kerja," sambung dia. 


Jokowi menyebut reformasi struktural ini dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat. Lalu industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan. 


"Kita mengganti izin usaha dengan hanya pendaftaran untuk UMKM. Kita permudah pendirian PT dengan modal minimal dan tak ada pembatasan. Koperasi bisa didirikan dengan hanya sembilan orang. Sertifikasi halal bagi UMK kita gratiskan dibiayai oleh APBN," kata Jokowi.


"Pandemi menyulitkan kita, tapi membuka peluang kita. Dengan catatan kita lebih cepat dibanding negara lain, dan kita lebih efisien dibanding bangsa lain," sambungnya. 


Sementara itu, sampai saat ini UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat. 


Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu. 


Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Comments