Kubu Moeldoko: Paham Hitler Tercermin di AD/ART Demokrat AHY

Redaksi


IDNBC.COM
  - Juru Bicara Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Muhammad Rahmad, menyatakan bahwa ideologi pemimpin Adolf Hitler tercermin di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Hal itu disampaikan Rahmad merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman yang menganggap Yusril Ihza Mahendra menggunakan pendekatan hukum Hitler atau totalitarian terkait gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung (MA).

"Bila kita bicara ideologi Hitler yang totaliter dan otokrasi, maka ideologi Hitler itu tercermin di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," kata Rahmad lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/10).

Dia berkata, AD/RT Demokrat yang diterbitkan pada 2020, sangat kental dengan paham totaliter. Menurutnya, paham totaliter itu pula yang diamalkan AHY di dalam Demokrat sehingga perbedaan pendapat dianggap sebagai sebuah barang haram.

"Kader yang berseberangan dipecat dan tidak ada ruang untuk adanya perbedaan pendapat. KLB dianggap barang ilegal, walaupun KLB itu dibenarkan oleh undang-undang," kata Rahmad.

AD/ART Demokrat 2020, lanjut Rahmad, juga menegaskan bahwa kekuasaan politik dipegang oleh satu orang yakni Susilo Bamang Yudhoyono yang kemudian menduduki jabatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat.

"Bayangkan jika partai politik yang memiliki pemahaman yang mirip ideologi Hitler itu berkuasa di Indonesia. Ideologi Pancasila akan terancam," katanya.

Berangkat dari itu, Rahmad berkata, pihaknya mendukung Benny untuk memusnahkan cara berpikir totaliter ala Hitler yang tercermin di dalam AD/ART Demokrat 2020.

Menurut dia, orang-orang yang keberatan memusnahkan AD/ART Demokrat 2020 sama saja ingin mempertahankan ideologi Hitler di dalam tubuh Demokrat.

Sebelumnya, Benny menyebut Yusril menggunakan pendekatan hukum ala Hitler atau totalitarian terkait gugatan AD/ART ke MA.

"Setelah kami menyelidiki asal usul yang dipakai oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," ujar Benny di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

Benny mengatakan bahwa prinsip totalitarian ala Hitler adalah kehendak negara harus diikuti oleh semua elemen, termasuk organisasi sipil. Kuasa negara tidak terbatas.

"Dalam cara pikir Hukum Hitler yang dikehendaki negara harus diikuti semua organisasi sipil," kata Benny.

Totalitarian ala Hiter yang dimaksud Benny merupakan lawan dari sistem demokrasi. Sistem totalitarian merupakan bentuk pemerintahan yang bukan hanya menguasai segala aspek ekonomi, politik masyarakat, tapi juga berusaha menentukan nilai baik dan buruk.

Merespons, Yusril menyinggung produk hukum yang terbit pada masa pemerintahan SBY.

Yusril menyatakan bahwa Benny tidak memiliki pijakan intelektual dengan menyatakan negara memaksakan kehendak terkait polemik Partai Demokrat.

Yusril menegaskan AD/ART Demokrat diuji bukan atas kehendak penguasa.

"Kalau begitu maksud Benny, maka pengikut pemikiran Hitler itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya," kata Yusril dalam keterangannya.

Yusril menyatakan bahwa AD/ART Perubahan Partai Demokrat Tahun 2020 bukan produk DPP Partai Demokrat, tetapi produk Kongres Partai Demokrat tahun 2020.

"Yang aneh justru kalau pengacara DPP PD minta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang 'paling signifikan memberi keterangan' atas Permohonan JR. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan," tuturnya.

"DPP PD hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke Kemenkumham. Di partai manapun keadaannya sama," imbuh Yusril.

Yusril menyebut bahwa pengakuan DPP Partai Demokrat sebagai pembuat AD/ART justru akan menjadi bumerang bagi mereka. Sebab, otomatis AD perubahan itu tidak sah karena dibuat oleh DPP PD sesuai pengakuan tersebut.

Yusril mewakili empat orang yang melayangkan gugatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung.

Mereka merupakan mantan kader Demokrat yang dipecat AHY lantaran datang dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara. Selain itu, mereka diketahui hadir dalam KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Keempat orang ini adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi, Muhammad Isnaini Widodo; eks Ketua DPC Demokrat Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto; eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins; dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir, Binsar Trisakti Sinaga.

Sumber https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211013140722-20-707225/kubu-moeldoko-paham-hitler-tercermin-di-ad-art-demokrat-ahy

Comments