Rencana Amendemen UUD 1945, Bamsoet: MPR Terus Serap Aspirasi Masyarakat

Redaksi


IDNBC.COM  -
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau yang biasa disapa Bamsoet menegaskan MPR akan terus menyerap aspirasi masyarakat terkait rencana amendemen UUD 1945. Bamsoet mengatakan MPR terbuka untuk seluruh pihak menyampaikan aspirasi, khususnya mengenai pengaturan pokok-pokok haluan negara (PPHN) dalam amendemen.


“Dalam waktu dekat MPR akan menyelenggarakan diskusi publik secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN. Sekaligus menepis berbagai hoax terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode,” kata Bamsoet, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Bamsoet, langkah MPR periode 2019-2024 menyiapkan kehadiran PPHN tidak lain sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR terlihat dengan jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah,” ujar Bamsoet.

Bamsoet mengatakan keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke penggantinya. Selain itu juga dalam rangka memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.

Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI dan ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Saat ini, Bamsoet mengatakan MPR melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan sedang melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan PPHN beserta naskah akademiknya. “Ditargetkan selesai pada awal tahun 2022,” kata Bamsoet.

Diharapkan pada 2022, pimpinan MPR sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas, civitas akademica, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya seperti dunia usaha. Hal ini untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN.

“Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP MPR agar tidak bisa 'ditorpedo' oleh perppu, sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD,” kata Bamsoet.

Sumber https://www.beritasatu.com/amp/politik/823173/rencana-amendemen-uud-1945-bamsoet-mpr-terus-serap-aspirasi-masyarakat

Comments