PJI Perwakilan KPK Selamati Jaksa Agung yang Dapat Gelar Guru Besar Unsoed

Redaksi


IDNBC.COM -
Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Perwakilan KPK Budhi Sarumpaet mengucapkan selamat atas ditetapkannya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai guru besar atau profesor di bidang hukum pidana. Budhi mengapresiasi dedikasi Burhanuddin terhadap terobosan restorative justice.


"PJI Perwakilan KPK menyampaikan ucapan selamat dan bangga atas pengukuhan gelar Profesor dalam bidang ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman kepada Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin," kata Budhi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9/2021).

Budhi mengapresiasi dedikasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memimpin kejaksaan. Budhi berharap terobosan tentang gagasan restorative justice ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Dedikasi beliau berupa pemikiran dan terobosan progresif terkait keadilan restorative justice dalam penuntutan. Ide ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan di masyarakat serta bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan," imbuhnya.

Diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini resmi menerima pengukuhan sebagai Guru Besar tidak tetap Universitas Jenderal Soedirman. Burhanuddin diangkat sebagai profesor dalam bidang ilmu hukum pidana khususnya pada ilmu keadilan restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.


Jaksa Agung Raih Gelar Profesor Kehormatan Unsoed

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi menyandang gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Acara pengukuhan yang digelar terbatas dan disiarkan secara hybrid.

"Terkait pengukuhan ini merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman karena telah mengusulkan kepada bapak ST Burhanuddin untuk diangkat sebagai guru besar dibidang Ilmu Hukum. Tentunya kami menilai atas prestasi beliau," kata Rektor Unsoed Prof Suwarto dalam konferensi pers yang digelar usai pengukuhan di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Jumat (10/9/2021).

Dia mengatakan pemberian gelar Profesor kepada ST Burhanuddin telah sesuai dengan aturan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

"Intinya beliau memang layak Karana memiliki sesuatu keistimewaan, memiliki temuan baru salah satunya adalah hukum restorative. Jadi kami merasa berterima kasih atas pengukuhan profesor ST Burhanuddin yang tadi sudah di kukuhkan," ujarnya.

Guru Besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, menambahkan ide besar dari ST Burhanuddin memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, lanjut dia, saat ini kebijakan penegakan hukum di Indonesia jika dilihat sejak tahun 1981, lebih berorientasi pidana penjara.

Hal ini, lanjutnya bisa dilihat dari penuhnya penjara. Dia juga menyebut tentang negara yang belum mampu mengimbangi sarana dan prasarana, sehingga dia berharap pemikiran Burhanuddin terkait restorative jastice akan terus dikembangkan.

"Pemikiran beliau masih dalam tanda petik memang nilainya kecil tadi, 3 juta sekian ancaman yang tidak lebih dari 3 tahun. Ke depan saya kira perlu dikembangkan lagi pemikiran pemikiran itu dan kebijakan-kebijakan pemidanaan. Sehingga kami harapkan paling tidak, setiap Kejaksaan Tinggi misalnya 15 persen dari kasus yang ada itu di-restorative justice insyaallah akan bisa mengurangi lapas yang ada," jelasnya.

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5718821/pji-perwakilan-kpk-selamati-jaksa-agung-yang-dapat-gelar-guru-besar-unsoed/amp

Comments